Money

Menkeu Tegaskan Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Kecuali Perintah Presiden

pajak (DJP). Ke depan, kita tidak akan lagi menjalankan tax amnesty, kecuali diperintah oleh Bapak Presiden..,

Jakarta (KABARIN) - Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya tidak akan menjalankan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty selama menjabat, kecuali jika ada perintah langsung dari Presiden.

Pernyataan itu disampaikan saat pelantikan delapan pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

“Kemarin saya ditanya, apakah tax amnesty ada lagi. Saya bilang, kecuali ada perintah dari presiden, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi Menteri,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan kebijakan tax amnesty tidak bisa dipandang sederhana karena memiliki banyak area abu-abu yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan risiko hukum dalam pelaksanaannya.

Menurutnya, hal itu juga bisa berdampak pada pegawai pajak jika aturan tidak jelas dan membuka ruang persoalan di kemudian hari.

“Jadi saya melindungi teman-teman di pajak (DJP). Ke depan, kita tidak akan lagi menjalankan tax amnesty, kecuali diperintah oleh Bapak Presiden, supaya Anda bisa bekerja dengan tenang, jalankan saja yang ada sekarang dengan disiplin dan terus menjaga integritas,” ujarnya.

Purbaya juga menekankan pentingnya integritas bagi seluruh pejabat baru di DJP. Ia menegaskan bahwa kerusakan integritas dapat merusak sistem secara keseluruhan, meski target penerimaan tercapai.

Ia menambahkan, pemerintah akan berupaya memastikan pegawai pajak bekerja tanpa tekanan risiko hukum yang tidak jelas. Jika ada aturan yang membingungkan, ia meminta agar dilaporkan langsung kepadanya untuk dibahas dan diperbaiki.

Sebelumnya, Purbaya juga memastikan bahwa data wajib pajak yang sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela atau PPS dan tax amnesty tidak akan diperiksa ulang.

“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” kata Purbaya.

Ia juga mengingatkan para wajib pajak peserta tax amnesty agar tidak salah menafsirkan kebijakan tersebut dan tetap menjalankan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: